Kamis, 16 Mei 2013

Institusi Pengelola Internet/Web



 1.     World Wide Web Consortium (W3C)

Awalnya dibentuk dari laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertanggung jawab terhadap perkembangan dan berbagai dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web. misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners Lee.
 2.     Internet Engineering Task Force (IETF)

Merupakan badan yang bertanggung jawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah requenst for comment (RFC).
 3.     Internet Architectur Board (IAB)

IAB bertanggung jawab dalam mendifinikasi backbone internet.
 4.     Internet Society (ISOC)

dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintah, non-proft, komunitas, akademisimaupun para profesional. kelompok ini bertanggung jawab dalam membuat kebijakan tentang internet dan memantau lembaga lain seperti IETF.

  1. 5.     The Internet Assignet Authority (IANA) dan Internet Network Information Center (InterNIC)

kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP dan nama domain.

  1. 6.     China Internet Network Information Center (CNNIC)
  2. 7.     2. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
  3. 8.     3.Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI)


  • Aspek Hukum dan Etika dalam Internet
Dalam dunia teknologi infornmasi masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermuculan mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini.

Undang-undang Hak Cipta
undang-undang hak cipta mengaju pada undang-undang Republik Indonesia No 19 tahun 2002 : "seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum."

Hacking atau Craking
tindakan pembobol suatu data rahasia institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan kartu kredit orang lain tanpa izin merupakan contoh-contoh dari tindakan Hacking yang sering disebut dengan Hacker. yang dimana perbuatan tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum.

Pembajakan
mengutip atau menduplikasikan suatu produk misalkan program komputer kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan hal dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Situs-situs Browsing yang tidak sesuai dengan Moral dan Etika
membuka situs dewasa bagi orang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif samapai negatif. orang tau akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang posotif pula dan begitu juga sebaliknya.





Institusi Pengelola Internet/Web



 1.     World Wide Web Consortium (W3C)

Awalnya dibentuk dari laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertanggung jawab terhadap perkembangan dan berbagai dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web. misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners Lee.
 2.     Internet Engineering Task Force (IETF)

Merupakan badan yang bertanggung jawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah requenst for comment (RFC).
 3.     Internet Architectur Board (IAB)

IAB bertanggung jawab dalam mendifinikasi backbone internet.
 4.     Internet Society (ISOC)

dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintah, non-proft, komunitas, akademisimaupun para profesional. kelompok ini bertanggung jawab dalam membuat kebijakan tentang internet dan memantau lembaga lain seperti IETF.

  1. 5.     The Internet Assignet Authority (IANA) dan Internet Network Information Center (InterNIC)

kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP dan nama domain.

  1. 6.     China Internet Network Information Center (CNNIC)
  2. 7.     2. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
  3. 8.     3.Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI)


  • Aspek Hukum dan Etika dalam Internet
Dalam dunia teknologi infornmasi masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermuculan mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini.

Undang-undang Hak Cipta
undang-undang hak cipta mengaju pada undang-undang Republik Indonesia No 19 tahun 2002 : "seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum."

Hacking atau Craking
tindakan pembobol suatu data rahasia institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan kartu kredit orang lain tanpa izin merupakan contoh-contoh dari tindakan Hacking yang sering disebut dengan Hacker. yang dimana perbuatan tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum.

Pembajakan
mengutip atau menduplikasikan suatu produk misalkan program komputer kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan hal dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Situs-situs Browsing yang tidak sesuai dengan Moral dan Etika
membuka situs dewasa bagi orang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif samapai negatif. orang tau akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang posotif pula dan begitu juga sebaliknya.