1. World Wide Web
Consortium (W3C)
Awalnya dibentuk dari laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-lee
dan Al-Vezza. W3C saat ini bertanggung jawab terhadap perkembangan dan berbagai
dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web. misalnya
standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. saat ini W3C masih
dipimpin oleh Berners Lee.
2. Internet Engineering
Task Force (IETF)
Merupakan badan yang bertanggung jawab terhadap masalah teknis dari perkembangan
teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk
kemudian distandarkan menjadi sebuah requenst for comment (RFC).
3. Internet Architectur
Board (IAB)
IAB bertanggung jawab dalam mendifinikasi backbone internet.
4. Internet Society (ISOC)
dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintah, non-proft, komunitas,
akademisimaupun para profesional. kelompok ini bertanggung jawab dalam membuat
kebijakan tentang internet dan memantau lembaga lain seperti IETF.
- 5. The Internet Assignet Authority (IANA) dan Internet Network Information Center (InterNIC)
kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP dan nama domain.
- 6. China Internet Network Information Center (CNNIC)
- 7. 2. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
- 8. 3.Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI)
- Aspek Hukum dan Etika dalam
Internet
Dalam dunia teknologi infornmasi masalah yang berhubungan dengan etika dan
hukum bermuculan mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi
rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering
terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur
penyidikan yang ada saat ini.
Undang-undang Hak Cipta
undang-undang hak cipta mengaju pada undang-undang Republik Indonesia No 19
tahun 2002 : "seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya
kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum."
Hacking atau Craking
tindakan pembobol suatu data rahasia institusi, membeli barang lewat
internet dengan menggunakan kartu kredit orang lain tanpa izin merupakan
contoh-contoh dari tindakan Hacking yang sering disebut dengan Hacker. yang
dimana perbuatan tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Pembajakan
mengutip atau menduplikasikan suatu produk misalkan program komputer
kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak
cipta merupakan hal dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi
sesuai hukum yang berlaku.
Situs-situs Browsing yang tidak sesuai dengan Moral dan Etika
membuka situs dewasa bagi orang belum layak merupakan tindakan yang tidak
sesuai dengan norma dan etika. teknologi internet yang dapat memberikan
informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari
tindakan-tindakan positif samapai negatif. orang tau akan manfaat internet dan
memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang posotif pula dan begitu
juga sebaliknya.